Ruang lingkup pelayanan jasa

Sebagai lawyer professional (corporate atau individual), kami bisa memberikan solusi hukum terbaik untuk perkara hukum Anda.

Pidana

Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Perempuan dan Anak.

Perdata

Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Keluarga (Perceraian, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, dan Ekonomi Syariah), Niaga, Kepailitan dan Hukum bisnis

Niaga, Kepailitan & PKPU

Hukum Perdagangan, perkara Pailit ataupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Legal Opinion & Legal Advice

Membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi

Pajak, Merek, Pasar Modal

Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan, Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak

Hubungan Industrian/ Buruh

Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama, Penyusunan Peraturan Perusahaan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi). Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN

Pendampingan Hukum

Mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan.