KANTOR HUKUM

WALIM, SH & PARTNERS

Advokat, Kurator, Pengurus, Likuidator, Mediator & Auditor Hukum

Kantor Hukum yang dikelola oleh tenaga profesional dan berkompeten dalam bidang hukum serta pengalaman dalam menyelesaikan permasalah hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Kami mempunyai motto " We There For Client Statifactiont and Law Enforcement"

Kantor Hukum
WALIM, SH & PARTNERS

Advokat, Kurator, Pengurus, Likuidator, Mediator & Auditor Hukum

Merupakan kantor Advokat/ Pengacara, Kurator, Pengurus, Likuidator, Mediator dan Auditor Hukum, yang berkompeten dan  berpengalaman dalam menangani perkara Hukum Bisnis (kepailitan & PKPU), Pidana, Perdata, PTUN, Sengketa Pemilu, Waris, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Permasalahan Hukum lain-lain, serta pembuatan dokumen hukum Perusahaan maupun perorangan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan kompetensi dan pengalaman yang kami miliki, Kantor Hukum Walim, SH & Partners dapat memberikan solusi hukum baik Perusahaan maupun Perorangan, dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan klien  dengan baik dalam memberikan solusi hukum dan mendapatkan keadilan

Advokat/ Pengacara

Dengan lisensi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), kami dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam Perdata, Pidana, PTUN, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), PTUN, Hukum Keluarga (Waris, Perceraian, dsb) baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan

Kurator & Pengurus

Dengan lisensi Assosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), kami dapat menjalankan sebagai profesi Kurator dalam kepailitan dan Pengurus dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) sebagaimana dalam UU Nomor 37 Tahun 2004

Likuidator

Dengan lisensi Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), kami dapat menjalankan profesi sebagai Likuidator dalam pembubaran perseroan/ perusahaan

Mediator

Dengan lisensi Pusat Mediator Nasional (PMN), kami dapat bertindak sebagai juru damai dalam menyelesaikan permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan

Auditor Hukum

Dengan lisensi Auditor Hukum dari Assosasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), maka kami dapat melakukan audit hukum untuk kepentingan, merger, akusisi, divestasi perseroan

Ruang Lingkup Pelayanan

Sebagai Advokat/lawyer, Kurator, Pengurus, Likuidator, Mediator & Auditor Hukum professional, kami melayani Perusahaan/corporate atau individual, dengan kompetensi yang kami miliki, kami bisa memberikan solusi hukum terbaik untuk perkara hukum Anda.

Pidana

Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Perempuan dan Anak.

Perdata

Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Keluarga (Perceraian, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, dan Ekonomi Syariah), Niaga, Kepailitan dan Hukum bisnis.

Niaga, Kepailitan & PKPU

Hukum Perdagangan, perkara Pailit ataupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Legal Opinion & Legal Advice

Membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi

Pajak, Merek, Pasar Modal

Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan, Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak

Sengketa Pemilu

Sengketa yg terjadi antar Peserta Pemilu & sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,

Hubungan Industrian/ Buruh

Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama, Penyusunan Peraturan Perusahaan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi). Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN

 
Pendampingan Hukum

Mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan.

Artikel dan Berita Hukum

Perbedaan Kepailitan dan PKPU

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 angka 1 UU Pailit).

selengkapnya »

Apakah arbitrase itu?

Selain mediasi, bentuk lain resolusi perselisihan alternatif yang banyak digunakan untuk menyelesaikan konflik adalah arbitrase.

selengkapnya »

Temukan solusi bagi permasalahan hukum anda !

Kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik yang dibutuhkan klien

Konsultasi Hukum Gratis​

Menyediakan konsultasi hukum gratis bagi anda yang belum mengetahui pertimbangan hukum kasus yang anda hadapi

Biaya Terjangkau

Kami memberikan jaminan biaya yang terjangkau bagi Klien. Hal ini karena kami hanya menjalankan proses hukum secara prosedural, dan tidak ada biaya tersembunyi.

Advokat Berpengalaman

Advokat-advokat yang akan membantu anda di KANTOR HUKUM WALIM, SH & PARTNERS adalah orang-orang yang berpengalaman di bidang hukum.