Perbedaan Kepailitan dan PKPU
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 angka 1 UU Pailit).
Advokat, Kurator, Pengurus, Likuidator, Mediator & Auditor Hukum
Merupakan kantor Advokat/ Pengacara, Kurator, Pengurus, Likuidator, Mediator dan Auditor Hukum, yang berkompeten dan berpengalaman dalam menangani perkara Hukum Bisnis (kepailitan & PKPU), Pidana, Perdata, PTUN, Sengketa Pemilu, Waris, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Permasalahan Hukum lain-lain, serta pembuatan dokumen hukum Perusahaan maupun perorangan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan kompetensi dan pengalaman yang kami miliki, Kantor Hukum Walim, SH & Partners dapat memberikan solusi hukum baik Perusahaan maupun Perorangan, dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan klien dengan baik dalam memberikan solusi hukum dan mendapatkan keadilan
Dengan lisensi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), kami dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam Perdata, Pidana, PTUN, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), PTUN, Hukum Keluarga (Waris, Perceraian, dsb) baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan
Dengan lisensi Assosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), kami dapat menjalankan sebagai profesi Kurator dalam kepailitan dan Pengurus dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) sebagaimana dalam UU Nomor 37 Tahun 2004
Dengan lisensi Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), kami dapat menjalankan profesi sebagai Likuidator dalam pembubaran perseroan/ perusahaan
Dengan lisensi Pusat Mediator Nasional (PMN), kami dapat bertindak sebagai juru damai dalam menyelesaikan permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
Dengan lisensi Auditor Hukum dari Assosasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), maka kami dapat melakukan audit hukum untuk kepentingan, merger, akusisi, divestasi perseroan
Sebagai Advokat/lawyer, Kurator, Pengurus, Likuidator, Mediator & Auditor Hukum professional, kami melayani Perusahaan/corporate atau individual, dengan kompetensi yang kami miliki, kami bisa memberikan solusi hukum terbaik untuk perkara hukum Anda.
Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Perempuan dan Anak.
Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Keluarga (Perceraian, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, dan Ekonomi Syariah), Niaga, Kepailitan dan Hukum bisnis.
Hukum Perdagangan, perkara Pailit ataupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi
Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan, Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak
Sengketa yg terjadi antar Peserta Pemilu & sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,
Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama, Penyusunan Peraturan Perusahaan.
Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi). Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN
Mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan.
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 angka 1 UU Pailit).
Selain mediasi, bentuk lain resolusi perselisihan alternatif yang banyak digunakan untuk menyelesaikan konflik adalah arbitrase.
Kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik yang dibutuhkan klien
Menyediakan konsultasi hukum gratis bagi anda yang belum mengetahui pertimbangan hukum kasus yang anda hadapi
Kami memberikan jaminan biaya yang terjangkau bagi Klien. Hal ini karena kami hanya menjalankan proses hukum secara prosedural, dan tidak ada biaya tersembunyi.
Advokat-advokat yang akan membantu anda di KANTOR HUKUM WALIM, SH & PARTNERS adalah orang-orang yang berpengalaman di bidang hukum.
We Are There For Client Satisfaction
and Law Enforcement