Temukan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang tepat untuk permasalahan hukum anda

Partner terpercaya anda dalam menghadapi segala permasalahan hukum

Dr. Walim, SH.,MH.,CLA.,C.Me.,CLI,

sebagai Advokat, Kurator, Pengurus, Likuidator, Mediator & Auditor Hukum sudah berpraktek sejak tahun 2008, dan telah banyak perkara yang diselesaikan, baik perdata, hukum bisnis, pidana dan perkara lainnya, dengan memiliki beberapa lisensi profesi sebagai berikut:

Ruang lingkup pelayanan jasa

Sebagai lawyer professional (corporate atau individual), kami bisa memberikan solusi hukum terbaik untuk perkara hukum Anda.

Pidana

Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Perempuan dan Anak.

Perdata

Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Keluarga (Perceraian, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, dan Ekonomi Syariah), Niaga, Kepailitan dan Hukum bisnis

Niaga, Kepailitan & PKPU

Hukum Perdagangan, perkara Pailit ataupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Legal Opinion & Legal Advice

Membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi

Pajak, Merek, Pasar Modal

Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan, Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak

Hubungan Industrian/ Buruh

Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama, Penyusunan Peraturan Perusahaan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi). Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN

Pendampingan Hukum

Mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan.

Meet Our Professionals

Mengapa memlih Walim & Partners

Konsultasi Hukum Gratis​

Menyediakan konsultasi hukum gratis bagi anda yang belum mengetahui pertimbangan hukum kasus yang anda hadapi

Biaya Terjangkau

Kami memberikan jaminan biaya yang terjangkau bagi Klien. Hal ini karena kami hanya menjalankan proses hukum secara prosedural, dan tidak ada biaya tersembunyi.

Advokat Berpengalaman

Advokat yang akan membantu anda di KANTOR HUKUM WALIM, SH & PARTNERS adalah orang-orang yang berpengalaman di bidang hukum.

Artikel dan Berita

Perbedaan Kepailitan dan PKPU
25Jun

Perbedaan Kepailitan dan PKPU

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator…

Apakah arbitrase itu?
25Jun

Apakah arbitrase itu?

Selain mediasi, bentuk lain resolusi perselisihan alternatif yang banyak digunakan untuk menyelesaikan konflik adalah arbitrase.