Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 angka 1 UU Pailit).
Sementara Penundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) adalah proses permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh debitor, Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
Debitur yang telah ditetapkan dalam PKPU oleh Pengadilan, maka status pada jangka waktu tertentu dalam PKPU, yaitu 45 hari untuk PKPU sementara dan 270 hari untuk PKPU Tetap, artinya dalam proses PKPU inilah Pengadilan menetapkan atas status pembayaran hutangnya dihentikan, sampai tercapai kesepakatan perdamaian antara debitur dengan kreditur.
Selain itu perbedaan Pailit dan PKPU adalah dalam pailit proses pengurusan dan pemberesanya dilakukan oleh Kurator, yang prosesnya di akhiri dengan pembagian harta pailit kepada kreditur, sedangkan proses PKPU dilakukan oleh Pengurus bersama Debitur, sehingga dapat disimpulkan bahwa PKPU adalah suatu rencana perdamaian antara Debitor dan Kreditor terkait penyelesaian pembayaran utang oleh Debitor.