Apakah arbitrase itu?

Selain mediasi, bentuk lain resolusi perselisihan alternatif yang banyak digunakan untuk menyelesaikan konflik adalah arbitrase.

Arbitrase merupakan upaya resolusi konflik di luar lembaga peradilan.

Dilansir dari buku The Mediation Process (2014) karya Christopher W. Moore, arbitrase adalah proses resolusi konflik di mana pihak-pihak yang terlibat konflik meminta bantuan kepada pihak ketiga yang netral untuk membuat keputusan mengenai solusi konflik.

Mirip dengan mediasi, resolusi konflik melalui arbitrase juga menggunakan pihak ketiga. Pihak ketiga dalam arbitrase disebut sebagai arbiter.

Seorang arbiter bersifat imparsial dan netral. Berbeda dengan mediator yang hanya memediasi dan memberikan nasihat, arbiter memiliki wewenang untuk memilih salah satu alternatif yang terbaik bagi kedua belah pihak yang terlibat konflik.

Proses arbitrase

Umumnya arbitrase banyak dipilih karena dianggap lebih cepat dan biayanya lebih murah dibandingkan melalui proses pengadilan. Selain itu, masing-masing pihak yang terlibat konflik juga masih bisa mengontrol resolusi konflik yang dihasilkan melalui proses arbitrase. Adapun proses arbitrase sebagai berikut:

  • Pihak-pihak yang terlibat konflik menemui arbiter.
  • Arbiter akan melakukan dengar pendapat dengan pihak-pihak yang terlibat konflik.
  • Masing-masing pihak mengemukakan posisinya dalam konflik disertai bukti kesaksian dan dokumen-dokumen yang mendukung.
  • rbiter secara aktif menggali informasi dari pihak-pihak yang terlibat konflik.
  • Arbiter mengumpulkan sejumlah alternatif kemungkinan resolusi konflik dan membahasnya dengan pihak-pihak yang terlibat konflik.
  • Arbiter memilih salah satu alternatif yang terbaik bagi kedua belah pihak yang terlibat konflik. Masing-masing pihak yang terlibat konflik melaksanakan keputusan arbiter.

Sourcer